ORGANISASI

1. PEMBINAAN

Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Subang mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan prasarana, pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana pengelelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan kejaksaan negeri subang dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

2. INTELIJEN

Tugas dan Fungsi :
1. Giat inyus dibidang IPOLEKSOSBUD DAN HANKAM untuk mendukung kebijaksanaan GAKUM dan keadilan baik preventif maupun represif;
2. Melaksanakan dan/atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Ekmon
Giat inyus lid, pam dan gal untuk menanggulangi AGHT serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi serta pelanggaran zona eksklusif
Prodsarin
Giat di bidang produksi berupa laporan berkala insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan kejaksaan negeri dan menyelenggarakan administrasi intelijen, penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai masalah yang menyangkut kegiatan kejaksaan.
Sospol
Giat inyus lid, pam dan gal untuk menanggulangi AGHT serta mendukung opyus mengenai masalah ideologi dan sospol, media massa, barang cetakan, orang asing, cekal, SDA,pertanahan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, luhkum serta penanggulngan tindak pidana umum narkoba.

3.PIDUM

Tugas Pokok Dan Wewenang
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan, pengendalian dan/atau melaksanakan tugas prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat  dan tindakan hukum lainnya dalam perkara Tindak Pidana Umum

Dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Negeri Subang khususnya pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang diperlukan Standar Operasional Prosedur yang bertujuan bertujuan melakukan percepatan pelayanan hukum bagi masyarakat dan demi terwujudnya kepastian hukum bagi pencari keadilan.

4.PERDATA DAN TATA USAHA

Tugas dan wewenang dari Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, adalah :
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”;
Tugas dan wewenang di atas dapat dikatakan sebagai sesuatu hal yang  “unik” karena secara umum orang memahami bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan selalu bertalian dengan masalah penanganan perkara Tindak Pidana Umum dan /atau Tindak Pidana Khusus, ternyata Aparat Kejaksaan juga dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara layaknya seorang Pengacara pada umumnya.

5.PIDSUS

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan,  pemeriksaan tambahan, penuntutan,  melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri Subang